Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Aceh
Rabu, 23 November 2011
, Posted by ulokcom at 10.17
Enam Komisioner KIP Akan Hadir
BANDA ACEH - Setelah sempat tak ada kepastian kapan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembacaan putusan sengketa Pilkada Aceh, tiba-tiba Selasa (22/11) kemarin Panitera MK mengeluarkan surat penetapan sidang pleno majelis hakim konstitusi untuk membacakan putusan perkara perselisihan Pilkada Aceh. Sidang pamungkas itu dilaksanakan Kamis (24/11) besok, sekitar pukul 16.00 WIB di Gedung MK Jakarta.
Informasi itu tercantum di dalam surat berlambang burung Garuda dengan Nomor: 1234.108/PAN.MK/11/2011 tanggal 22 November 2011. Surat itu ditandatangani Panitera MK, Kasianur Sidauruk berisi perihal panggilan sidang yang ditujukan kepada para pihak (pemohon/termohon) dalam persilisihan Pilkada Aceh dimaksud.
Surat tersebut, antara lain, ditujukan kepada Mukhlis Mukhtar SH dkk yang merupakan kuasa hukum pemohon, TA Khalid dan Fadhullah. Kedua figur ini telah mengajukan permohonan ke MK agar melakukan pembatalan seluruh tahapan Pilkada Aceh yang sedang berlangsung. “Surat itu saya terima tadi pukul 12.50 WIB. Kami diminta wajib hadir dalam sidang putusan tersebut,” kata Mukhlis Mukhtar di Banda Aceh, kemarin siang.
Dijelaskan, Panitera MK mengeluarkan surat panggilan tersebut berdasarkan perintah Ketua MK Prof Mahmud MD yang dilandasi hasil Rapat Musyawarah Hakim MK yang menetapkan sidang pleno perihal perselisihan Pilkada Aceh 2011 akan dilaksanakan Kamis (24/11) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Agenda tunggalnya adalah pengucapan putusan.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK.
“Apa pun putusan MK kita akan terima dan hargai. Saya kemungkinan akan terbang ke Jakarta, besok (hari ini -red),” kata Mukhlis.
Menyikapi sidang putusan akhir gugatan tahapan pilkada oleh MK Kamis besok (24/11), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan siap hadir untuk mendengarkan putusan tersebut.
Menurut komisioner KIP, dari pihak KIP akan hadir Ketua KIP, Wakil Ketua, dan empat dari lima anggota komisioner KIP Aceh.
“Semua akan hadir, minus saya,” kata Yarwin Adi Dharma yang dikonfirmasi Serambi kemarin. Ia tak menjelaskan alasan mengapa dia tidak ikut mendengarkan langsung putusan hakim MK itu.
Ia tambahkan, hari ini KIP Aceh akan melakukan rapat internal untuk membahas kesiapan teknis menghadapi putusan akhir tersebut.(sup/sar)
sumber: serambinews.com
BANDA ACEH - Setelah sempat tak ada kepastian kapan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembacaan putusan sengketa Pilkada Aceh, tiba-tiba Selasa (22/11) kemarin Panitera MK mengeluarkan surat penetapan sidang pleno majelis hakim konstitusi untuk membacakan putusan perkara perselisihan Pilkada Aceh. Sidang pamungkas itu dilaksanakan Kamis (24/11) besok, sekitar pukul 16.00 WIB di Gedung MK Jakarta.
Informasi itu tercantum di dalam surat berlambang burung Garuda dengan Nomor: 1234.108/PAN.MK/11/2011 tanggal 22 November 2011. Surat itu ditandatangani Panitera MK, Kasianur Sidauruk berisi perihal panggilan sidang yang ditujukan kepada para pihak (pemohon/termohon) dalam persilisihan Pilkada Aceh dimaksud.
Surat tersebut, antara lain, ditujukan kepada Mukhlis Mukhtar SH dkk yang merupakan kuasa hukum pemohon, TA Khalid dan Fadhullah. Kedua figur ini telah mengajukan permohonan ke MK agar melakukan pembatalan seluruh tahapan Pilkada Aceh yang sedang berlangsung. “Surat itu saya terima tadi pukul 12.50 WIB. Kami diminta wajib hadir dalam sidang putusan tersebut,” kata Mukhlis Mukhtar di Banda Aceh, kemarin siang.
Dijelaskan, Panitera MK mengeluarkan surat panggilan tersebut berdasarkan perintah Ketua MK Prof Mahmud MD yang dilandasi hasil Rapat Musyawarah Hakim MK yang menetapkan sidang pleno perihal perselisihan Pilkada Aceh 2011 akan dilaksanakan Kamis (24/11) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Agenda tunggalnya adalah pengucapan putusan.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK.
“Apa pun putusan MK kita akan terima dan hargai. Saya kemungkinan akan terbang ke Jakarta, besok (hari ini -red),” kata Mukhlis.
Menyikapi sidang putusan akhir gugatan tahapan pilkada oleh MK Kamis besok (24/11), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan siap hadir untuk mendengarkan putusan tersebut.
Menurut komisioner KIP, dari pihak KIP akan hadir Ketua KIP, Wakil Ketua, dan empat dari lima anggota komisioner KIP Aceh.
“Semua akan hadir, minus saya,” kata Yarwin Adi Dharma yang dikonfirmasi Serambi kemarin. Ia tak menjelaskan alasan mengapa dia tidak ikut mendengarkan langsung putusan hakim MK itu.
Ia tambahkan, hari ini KIP Aceh akan melakukan rapat internal untuk membahas kesiapan teknis menghadapi putusan akhir tersebut.(sup/sar)
sumber: serambinews.com
Currently have 0 komentar: