Enam Lembaga Pantau Pilkada
Rabu, 23 November 2011
, Posted by ulokcom at 10.15
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima pendaftaran enam lembaga pemantau pilkada. Empat di antaranya sudah diakreditasi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses.
Ketua Pokja Pemantau Pilkada Yarwin Adi Dharma Selasa (22/11) mengatakan, dari enam lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke KIP satu di antaranya berasal dari luar negeri, yakni Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL) yang berbasis di Bangkok. Namun lembaga ini belum mendapat akreditasi dari KIP Aceh.
“Dari enam lembaga itu, baru empat yang sudah mendapat akreditasi dari KIP, yaitu LPPNRI, IPI, Gerak, dan Acheh Future. Sedangkan dua lagi, belum melengkapi persyaratan,” kata Yarwin.
Yarwin menyebutkan, sehubungan dengan bergesernya jadwal pemungutan suara menjadi tanggal 16 Februari 2012, maka masa pendaftaran bagi calon pemantau pilkada juga diperpanjang hingga 16 Januari atau sebulan sebelum hari pemungutan suara.
Ia mengharapkan agar masyarakat atau lembaga sipil yang berminat untuk memantau jalannya pemilihan umum kepala daerah, bisa menghubungi KIP Aceh untuk mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratannya.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai Keputusan KIP No 4/2011 antara lain, melampirkan surat pernyataan akan bersikap netral dan independen, melampirkan akte organisasi dan profil lembaga, mencantumkan jumlah anggota tim serta daerah tim pemantauan, melampirkan pas foto anggota pemantau, dan menyebutkan sumber dana yang digunakan.(sar)
sumber: serambinews.com
editor: bakri
Ketua Pokja Pemantau Pilkada Yarwin Adi Dharma Selasa (22/11) mengatakan, dari enam lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke KIP satu di antaranya berasal dari luar negeri, yakni Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL) yang berbasis di Bangkok. Namun lembaga ini belum mendapat akreditasi dari KIP Aceh.
“Dari enam lembaga itu, baru empat yang sudah mendapat akreditasi dari KIP, yaitu LPPNRI, IPI, Gerak, dan Acheh Future. Sedangkan dua lagi, belum melengkapi persyaratan,” kata Yarwin.
Yarwin menyebutkan, sehubungan dengan bergesernya jadwal pemungutan suara menjadi tanggal 16 Februari 2012, maka masa pendaftaran bagi calon pemantau pilkada juga diperpanjang hingga 16 Januari atau sebulan sebelum hari pemungutan suara.
Ia mengharapkan agar masyarakat atau lembaga sipil yang berminat untuk memantau jalannya pemilihan umum kepala daerah, bisa menghubungi KIP Aceh untuk mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratannya.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai Keputusan KIP No 4/2011 antara lain, melampirkan surat pernyataan akan bersikap netral dan independen, melampirkan akte organisasi dan profil lembaga, mencantumkan jumlah anggota tim serta daerah tim pemantauan, melampirkan pas foto anggota pemantau, dan menyebutkan sumber dana yang digunakan.(sar)
sumber: serambinews.com
editor: bakri
Currently have 0 komentar: